palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahfud Md akan menggugat balik Rp5 miliar ke Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Menko Polhukam ini merasa terusik atas gugatan Perkomhan sebelumnya yang mengomentari putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu.
Ia mengaku kaget dengan gugatan Perkomhan soal komentarnya dalam putusan pengadilan. Bahkan ia menertawakan nilai gugatan yang mencapai Rp1,02 miliar.
“Ha-ha-ha…, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud, dikutip dari Detik News, pada Jumat (16/6/2023).
“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum,” imbuh dia.
Mahfud pun menjelaskan maksud komentar yang ditujukan pada putusan PN Jakpus tersebut.
“Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum,” ucapnya.
“Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional. Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN,” imbuh dia.
Mahfud menuturkan banyak pihak yang juga mengomentari putusan PN Jakpus, beberapa diantaranya merupakan pimpinan parpol yang sudah lolos verifikasi. Mahfud pun kembali heran sebab cuma dirinya yang digugat.
Merasa diusik, Mahfud memutuskan akan menggugat balik Perkomhan Rp 5 miliar. Ia memposisikan diri mempunyai hak perdata yang dirugikan.
“Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” paparnya.
“Apa legal standing Perkomhan merasa punya hak perdata atas hak publik untuk ber-statement? Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com