palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Andhi Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu masih aktif.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menerangkan jika pencabutan status PNS mengikuti aturan yang ada. Andhi sendiri disebutnya telah dicopot dari jabatan sesuai dengan rekomendasi Irjen Kemenkeu.
“Ini dua hal yang jalan. Hukuman displin pegawi dan pidananya,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.
“Hukuman pidananya kan KPK, kita kan menyesuaikan. Sudah di SK, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan, otomatis akan dipecat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, terkait isu perbedaan perlakuan antara Andhi dan Rafael Alun, ia mengatakan jika hal itu adalah hal yang berbeda. |
“Beda kan kasusnya, jadi dua-duanya jalan. Displin sebagai pegawai itu kan ke 94 atau 11 dan persyaratannya,” jelasnya.
Pemeriksaan kepada Andhi sendiri dilakukan pada Senin, (19/6/2023) kemarin. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Namun ia kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa dari hasil proses penyidikan, Andhi dengan sengaja menyembunyikan serta menyamarkan asal usul aset yang diduga hasil tindak pidana korupsinya.
“Sehingga kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka TPPU,” kata Ali Fikri. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com