Temanggung, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Waspada Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih hewan kurban.
Hal ini juga bersamaan menjelang perayaan Iduladha 1444 H.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Esti Dwi Utami, saat ditemui Senin (19/6/2023).
Menurutnya, kewaspadaan itu untuk mengantisipasi penyebaran tiga penyakit hewan, yakni PMK, penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR) atau ingus parah, pada ternak kambing dan domba.
“Meskipun ketiga penyakit tersebut bukan tergolong zoonosis, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih hewan kurban. Kepada para pedagang khususnya pedagang dari luar daerah, agar hewan kurban yang dijual di lapak maupun pasar hewan terjamin kesehatannya, atau tidak mengidap penyakit berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi dagingnya,” kata Esti.
Ia menambahkan, konsumen harus lebih teliti Ketika membeli hewan kurban. Seperti salah satunya menanyakan terkait surat keterangan Kesehatan hewan.
“Jadi ketika mereka tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan, itu diharapkan mereka melakukan pemeriksaan hewan, sebenarnya sudah kita tekankan ini. Membawa ternak keluar harus ada dua dokumen wajib dari dinas terkait, yakni surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengiriman ternak,” tegasnya.
Namun, untuk memastikan kesehatannya, DKPPP Kabupaten Temanggung juga sudah membentuk tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak maupun pasar hewan, lengkap surat administrasinya dan kesesuaian dengan syariat.
“Selain kelayakan hewan yang akan dikurbankan, kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti membeli hewan kurban, dan memeriksa kesehatannya terlebih dahulu, agar terhindar dari tiga penyakit ini. Karena jika hewan terserang penyakit-penyakit itu dengan kondisi berat atau parah, dianggap cacat. Sehingga tidak layak dikurbankan,” tambah Esti.
Menurutnya, sesuai syariat, hewan ternak baik sapi, domba, kerbau maupun kambing yang akan dikurbankan harus meliputi syarat. Untuk sapi, minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Sementara, domba berusia satu tahun atau minimal berusia enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun. Kemudian kambing minimal berusia satu tahun, dan alangkah baiknya sudah masuk usia dua tahun.
Selain itu, hewan yang dijual tidak dalam kondisi cacat ataupun dalam sengketa kepemilikan.
“Dari syarat itu, selanjutnya hewan tidak cacat seperti tidak buta, pincang, kurus, sakit, serta tentunya hewan tersebut tidak dalam sengketa kepemilikan,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com