Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diperiksa

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pimpinan Pondok Pesantrem Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa atas dugaan penisataan agama Islam. Hal ini menyusul kontroversinya sebuah video yang beredar di media sosial.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri diketahui akan menghadirkan keterangan ahli dari Majelis Ulama Indonesia.

“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI,” kata Agus usai acara Bhayangkara, dikutip dari Detik news, pada Senin (26/6).

Ia menyebut MUI dan ahli dihadirkan untuk menguatkan unsur pidana terhadap Panji Gumilang.

“Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan bahwa tindak pidana akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya,” kata Mahfud Md.

“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tutur dia.

Ia menyebut unsur pidana yang akan dijatuhkan nanti akan disampaikan dengan hati-hati, dan tidak jauh dari pandangan masyarakat.

“Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan, tapi tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Nanti Saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ. Saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu,” ujar Mahfud.

“Ini belum sangkaan ya, baru dugaan. Baru sesudah duga diklarifikasi, baru sangkaan, sesudah sangkaan baru dakwaan, sesudah dakwaan baru tuntutan, sebentar tuntutan vonis. Kan gitu, dengan hakim-hakimnya gitu. Jadi ini masih panjang. Jadi Saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya, kepada pribadi,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati