MK Ketok Palu Perpanjangan Masa Pensiun Paniteranya Sendiri

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu perpanjangan masa pensiun paniteranya sendirinya. Semula usia pensiun 62 tahun menjadi 65 tahun.

“Menyatakan Pasal 7A ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara’,” jelas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan di Chanel YouTube, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga :   9 Hakim MK Dipolisikan atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

“Yaitu Panitera Konstitusi dengan penjenjangan sebagai berikut: (1) Panitera Konstitusi Ahli Utama; (2) Panitera Konstitusi Ahli Madya; (3) Panitera Konstitusi Ahli Muda; dan (4) Panitera Konstitusi Ahli Pertama,” tambahnya.

Jenjang karir paniteraan di lingkungan MK ini melekat pada rumpun jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN. Dengan demikian, pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti adalah minimal berusia 62 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Demikian demikian, berkaitan dengan batas usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi yang existing adalah minimal 62 tahun dan maksimal batas usianya adalah 65 tahun,” beber MK.

Kemudian untuk jabatan fungsional di lingkungan kepaniteraan direkrut sesuai dengan UU ASN.

Baca Juga :   MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Berikut Alasannya

“Oleh karena jabatan fungsional keahlian di lingkungan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan yang tertutup maka penyesuaian/inpassing jenjang jabatan tersebut dan hal-hal lain yang terkait dengan penataan kepaniteraan untuk segera dilakukan penyesuaian dengan menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim,” ungkap MK.

“Dalam kaitan ini, untuk melaksanakan dukungan fungsi yudisial kepada hakim konstitusi maka terhadap jabatan fungsional keahlian di lingkungan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dimaksud dikelompokkan ke dalam jabatan Panitera yang setara dengan pejabat eselon IA, Panitera Muda yang setara dengan pejabat eselon IIA dan Panitera Pengganti yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati