Jual MinyaKita di Atas HET Rp14.000 Bisa Kena Pinalti

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Minyak goreng keluaran Kementerian Perdagangan, merk Minyakita masih beredar di pasaran. Minyak goreng HET paten Rp14 ribu tersebut tak jarang mengalami kelangkaan akibat kepopulerannya.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Kuswantoro mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual Minyakita di atas HET yakni Rp14 ribu.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut bisa kena sanksi atau penalti. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang.

Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kus memaparkan, untuk distributor yang menjual Minyakita di atas HET bisa dikenai teguran, pembekuan hingga pencabutan izin. Sementara untuk pengecer bisa kena peringatan.

“Melanggar peraturan Permendag. Itu yang menyebutkan HET-nya. sanksinya sementara ini sub distributor atau distributor bisa kena peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin. Kalau untuk masyarakat baru mengingatkan” Paparnya.

Menurut Kus, peredaran Minyakita di Kabupaten Pati cukup sehat. Stok terus aman dan harga HET-nya masih selaras.

Meski demikian, ia mengakui bahwa HET di tingkat pengecer ini masih sering tak selaras. Terutama saat Minyakita sedang langka.

“Ada kenaikan tapi kecil paling Rp14.500 kita sudah kita ingatkan jangan begitu. Tapi kalau stoknya aman juga normal,” Katanya.

Kus juga menyampaikan, pemerintah terus berupaya untuk menambah pasokan minyak goreng agar bisa memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk MinyaKita yang tinggi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati