palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mario Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
AG sebelumnya telah melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencabulan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah tersangka,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga mengucapkan hal yang senada.
“Iya sudah,” ucap Hengki.
Mario sendiri dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengatakan bahwa Mario terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara.
“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tak memberikan perlakuan istimewa apapun kepada Mario atas kasus yang menjeratnya.
“Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” kata dia.
Sebagai informasi, Mario Dandy juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com