Polsek Sukolilo Lakukan Pemeriksaan Pelaku Pemukulan pada Tetangga Sendiri di Prawoto Pati

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo Kabupaten Pati melakukan pendalaman pada pelaku kekerasan terhadap tetangganya sendiri yang terjadi di Desa Prawoto belum lama ini.

Melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan bahwa pada Senin, (10/7/2023) kemarin pihaknya telah melakukan pengamanan dan pemeriksaan pada pelaku pemukulan tersebut.

Pihaknya menceritakan kronologi atas tindakan kekerasan yang berujung hingga penangkapan oleh pihak kepolisian itu.

Dimana pelaku yang berinisial AS (27) melakukan pemukulan kepada korban DA (23) yang merupakan tetangganya sendiri pada Kamis, (20/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Yang mana saat kejadian kekerasan tersebut, DA sedang melakukan aktivitas ngopi di salah satu warung yang berada di dekat musala Baitul Rahman Desa Sukolilo.

Secara tiba-tiba, pelaku yang membawa kentongan memukul dan mengenai bagian mata si Korban.

“Saat itu pelaku datang sendiri ke tempat itu, saat itu membawa kentongan dan tanpa ada omongan apapun langsung memukul sekali dengan cukup keras tepat mengenai bagian mata korban,” jelasnya saat dihubungi oleh palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Selasa, (11/7/2023).

Kejadian tersebut, mengakibatkan mata lebam dan korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Atas tindakan kekerasan yang terjadi tersebut, sang korban melaporkan kejadian kepada Polsek Sukolilo.

AKP Sahlan menuturkan setelah dilakukan pengembangan dari laporan, pihaknya berhasil memperoleh identitas pelaku.

Yang selanjutnya, melakukan pemeriksaan secara langsung di ruang interogasi Polsek Sukolilo pada Senin, (10/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mendapatkan ancaman atas pasal Penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP.

“Atas perilakunya, guna mempertanggungjawabkan perbuatan, maka dapat dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, untuk saat ini pelaku juga telah ditahan untuk sementara waktu di Polsek Sukolilo guna dilakukan penyidikan lanjutan.

“Untuk sementara waktu masih di Polsek Sukolilo, untuk penyidikan lebih lanjut nantinya,” jelas AKP Sahlan. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati