Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Keberadaan tambang baik ilegal dan berizin di wilayah Sukolilo-Prawoto berdampak buruk bagi lingkungan sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yakni Bambang Riyanto yang merupakan ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) menuturkan bahwa selama ini pihaknya telah menemukan setidaknya terdapat dua sumber mata air yang berada di lokasi tambang telah mati.
Dua sumber mata air menghilang karena kerusakan akibat tambang yang berada di Desa Kedungwinong dan Baleadi yang telah beroperasi pada sekitar tahun 2021 yang lalu.
“Dari temuan kita itu sudah ada dua sumber mata air yang tidak lagi berfungsi alias mati karena adanya tambang itu, ada di Baleadi dan juga Yang Kedungwinong tadi” katanya saat ditemui oleh palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, menurut salah satu warga lainnya berinisial An mengatakan bahwa salah satu sumber mata air yang ada di wilayah tambang Ilegal di Desa Kedungwinong, dulunya dijadikan untuk pengairan bagi lahan persawahan yang ada di bawah tebing.
Akibat dari pengrusakan lingkungan melalui pengerukan dan penghancuran batuan tebing, menjadikan sumber mata air lambat laun menghilang.
“Nah untuk yang tambang ilegal disitu mas, dulunya itu ada sumber mata airnya, dulu untuk pengairan sawah, ketika atasnya itu dikeruk maka otomatis kan meluber dan hilang sumber mata airnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Muria menuturkan perihal tambang di wilayah tersebut tidak termasuk dalam wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)
Pihaknya menegaskan tidak mungkin menerbitkan izin apabila wilayah yang akan ditambang masuk ke dalam KBAK Sukolilo.
“Untuk yang memiliki izin kami pastikan tidak masuk dalam KBAK, karena tidak mungkin juga jika itu wilayah KBAK tapi kami terbitkan, karena juga bisa masuk dalam pidana,” terangnya belum lama ini. (Asy)