palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga melakukan penyelundupan rokok ilegal. Diketahui bahwa saat ini KPK melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
“Nanti akan kami dalami. Tapi yang pasti betul ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (15/7/2023).
Dalam hal ini, Ali mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan pada perusahaan yang bergerak di bidang rokok, PT Fantastik Internasional di Batam.
Namun, pihaknya belum merinci berapa besaran yang diterima oleh Andhi Pramono.
“Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP,” ujar Ali.
Jumlah gratifikasi yang diterima oleh Andhi adalah sebesar Rp28 miliar sejak 2012.
“Termasuk ada juga informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar langsung ke rekening AP,” kata Ali.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan pengecekan terhadap beberapa rekening pelaku korupsi itu.
“Saya tidak bisa memastikan apakah itu bagian dari Rp 28 miliar karena memang begitu banyak ya rekening yang kami miliki datangnya sehingga memang perlu dicek satu per satu,” ujar Ali.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com