palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Salah satu pasal dalam Undang-Undang Kesehatan disebut cacat karena mendukung perokok. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 151 ayat 3.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut jika keberadaan UU Omnibus Law bidang Kesehatan perlu diprotes keras.
Sebab Pasal 151 ayat 3, mewajibkan adanya tempat khusus untuk merokok (smoking room) di tempat umum dan tempat kerja.
“Ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral. Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat aditif yang nota bene menyakiti atau merusak dirinya dan orang lain, harus disediakan infrastruktur atau fasilitas khusus?” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Hal itulah yang dinilainya menyebabkan sesat pikir, dan bukan hal yang mustahil jika ada tuntutan lainnya di masa mendatang.
“Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras, yang legal, sama-sama benda/komoditas yang kena cukai,” jelasnya.
Pihaknya juga menilai jika ketentuan tersebut bertentangan dengan upaya untuk menyehatkan masyarakat. Selain itu, mewajibkan ada tempat merokok khusus dapat menguras finansial pengelola tempat umum atau tempat kerja.
“Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau. Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com