Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Narapidana Teroris (Napiter) bernama Asep Komara, warga Kampung Margaluyu, Kelurahan Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung dinyatakan bebas bersyarat per tanggal 20 Juli 2023.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan nomor W.13.PAS.PAS.19/REG/06/PB/VII.PK.05.12-2023. Asep Komara terkena Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Teroris dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto menjelaskan, bahwa satu Napiter di Lapas Kelas IIB Pati dinyatakan bebas bersyarat. Lantaran, yang bersangkutan kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan.
“Point nya bahwa kegiatan pembinaan dari Lapas Kelas IIB Pati untuk Napiter berhasil. Point nya seperti itu,” ucapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat dimintai keterangan di kantornya.
Ia mengaku, Asep telah di penjara di Lapas Kelas IIB Pati kurang lebih tujuh bulan. Artinya, pria yang berusia 55 tahun ini selama di Lapas sudah mengikuti beberapa kegiatan yang ada di tempat tersebut.
“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Napiter tersebut terlibat kelompok Front Pembela Islam (FPI) sejak tahun 2009 silam. Dirinya menyerahkan diri ke Kepolisian Bandung pada tanggal (1/4/2019). bersama kedua orang temannya yang sebelumnya terlibat organisasi yang dilarang negara.
Pria yang terlibat jaringan FPI itu ditahan di Rutan Cikeas, Bogor dan dipindah di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada 29 Desember 2022, pria asal Bandung selatan itu harus menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Pati. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com