Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar razia baliho dan spanduk tak berizin di wilayahnya, Selasa (27/7/23).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Pati, Slamet menjelaskan target razia dilakukan di ruas jalan Pati Kota.
“Sasaran spanduk yang tidak berizin dan tidak berizin namun habis masa izinnya. Ini melanggar Perda. Kita juga melakukan penindakan kepada spanduk yang berizin maupun yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.
Adapun wilayah-wilayah yang disasar mulai dari Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Kolonel Sunandar, Ahmad Yani dan Penjawi. Spanduk yang dipasang di zona merah ditertibkan, juga baliho yang dipasang di pohon.
“Seperti zona merah reklame seperti di Alun-alun dan Jalan Panglima Sudirman. Itu tidak boleh ada reklame. Tadi ada 62 spanduk. Maxim yang paling banyak, habis masa berlaku yang dipaku di pohon. Rata-rata belum tahu kalau tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Terang Slamet, baliho tak berizin tidak hanya merusak pemandangan dan tata kota namun juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) karena tidak berkontribusi dalam pembayaran pajak daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan bahwa sebelum melakukan razia pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati
“Aturan harus berizin dan membayar pajak tapi dalam aturan tidak diambil. Ada tim penertiban sebenarnya. Koordinasi dengan BPKAD apakah berizin atau tidak. Kalau yang belum kita ambil,” tandas pria yang akrab disapa Jojo itu. (*).
Wartawan Area Kabupaten Pati