Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan evalusi pada tiga jalur sesuai dengan alur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2023/2024.
Yang mana, tiga jalur pada PPDB 2023 tersebut meliputi jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur afirmasi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Deyas Yani Rahmawan mengatakan bahwa jalur prestasi pada PPDB SMA/SMKN 2023 sesuai dengan ketentuan.
“Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi tidak ada masalah dan sudah sesuai aturan dan sesuai ketentuan,” kata Deyas saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Rabu (26/7/2023).
Selanjutnya, untuk peserta didik yang mendaftar jalur zonasi terdapat beberapa kasus. Bahkan juga ada yang melapor kepada pihak ombudsman RI. Salah satu kasus tersebut yaitu radius yang tidak sesuai.
Akan tetapi, setelah dilakukan pengulangan pada verifikasi dan konfirmasi, ternyata sudah sesuai dan bisa terselesaikan sesuai dengan ketentuan dokumen pendukung.
Dituturkan Deyas, jalur afirmasi bagi peserta didik khususnya anak tidak mampu, banyak orang tua peserta didik yang komplain diawal pelaksanaan PPDB. Sehingga setelah dilakukan penjelasan lebih, para orang tua peserta didik dapat menerima dan memahami dengan baik.
Pasalnya, data anak tidak mampu diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) provinsi Jawa Tengah. Terlebih pada prioritas kategori satu pada miskin ekstrem, prioritas kedua pada sangat miskin dan prioritas tiga pada miskin.
“Sedangkan untuk CPD yang mendaftar melalui jalur afirmasi khususnya anak tidak
mampu banyak orang tua yang komplain, pada awal pelaksanaan. Setelah dilakukan penjelasan, bahwa data anak tidak mampu diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) provinsi Jawa Tengah yang diatur bahwa yang diakomodir pada jalur afirmasi anak tidak mampu adalah kategori keluarga Prioritas satu (miskin ekstrem), Prioritas dua (sangat miskin), dan Prioritas tiga (miskin),” tuturnya.
“Jadi, jika calon peserta didik di luar kategori tersebut tidak dapat diterima pada satuan pendidikan yang dituju, setelah dilakukan penjelasan para orang tua calon peserta didik dapat menerima dan memahami,” tambahnya. (*)