Hukum Menepati dan Mengingkari Janji Menurut Islam

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Semua orang memang mudah berjanji, namun sebagian mungkin sulit atau tidak berusaha untuk menepatinya. Tindakan mengabaikan janji yang telah dibuat dapat berbuah dosa, dan merupakan suatu kemunafikan.

Dilansir dari laman Muslim, sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tanda orang munafik itu ada tiga, jika berbicara berdusta, jika berjanji maka tidak menepati, jika diberi amanah, dia berkhianat,” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59).

Ada dua hal yang dikondisikan saat seseorang melanggar janji. Pertama, janji berbuat baik kepada orang lain. Saat membuat janji tersebut, ia sudah berniat, namun pada akhirnya ia tidak memenuhi janji yang dibuat.

Kondisi kedua adalah saat seseorang berjanji, namun sedari awal tidak memiliki niat untuk memenuhi janji tersebut. Serta, pada akhirnya dia tetap tidak memenuhi janji tersebut tanpa alasan yang jelas.

Terdapat beberapa hukum menepati janji maupun hukum mengingkari janji, bersumber dari laman Muslim. Berikut penjelasannya.

Pendapat pertama

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji untuk berbuat baik kepada orang lain adalah sunah dan tidak wajib. Janji berbuat baik tersebut contohnya seperti janji bonus gaji atau janji memberi bakso. Janji seperti itu menurut jumhur ulama hukumnya sunah untuk dipenuhi.

Pendapat kedua

Menurut Imam Malik, menepati janji merupakan suatu hal yang wajib jika janji tersebut membuat orang melakukan tindakan tertentu. Sehingga, jika tidak dipenuhi, orang tersebut akan mengalami kerugian atau kesusahan.

Contohnya, janji memberi imbalan setelah meminta orang melakukan jasa desain untuknya. Apabila tidak ditunaikan janji pemberian imbalan tersebut, orang yang melakukan desain akan mengalami kerugian. Janji seperti ini yang wajib ditepati dan haram jika diingkari karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Pendapat ketiga

Pendapat ketiga menyatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram.

Demikian beberapa pendapat tentang hukum berjanji dan menepati janji. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, mengingkari janji merupakan suatu tanda kemunafikan, sehingga sudah seharusnya seseorang yang telah berjanji, berusaha untuk menepatinya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati