Karena Publisher Rights, Google Berencana Evaluasi Penayangan Berita di Indonesia

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Adanya Rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, membuat pihak Google angkat bicara.

VP Government Affairs and Public Policy Google APAC Michaela Browning mengungkapkan bahwa aturan tersebut dapat mempengaruhi kapabilitas Google yang selama ini berkomitmen menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam.

Pada akhirnya, upaya Google dalam mendukung industri berita Tanah Air akan berakhir menjadi sia-sia.

“Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Hal yang dikhawatirkan pihak Google adalah Perpres tersebut akan membatasi keberagaman sumber berita bagi publik lantaran memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang muncul dan media mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Google dan YouTube telah menjalin kerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers dalam memberikan masukan terkait aspek teknis pemberlakuan Perpres tersebut untuk disempurnakan sesuai kepentingan seluruh stakeholder.

Aturan itu disebut hanya akan memberi keuntungan pada sebagian kecil penerbit berita. Kemampuan Google dalam menampilkan berbagai informasi bersumber dari ribuan media juga akan terbatas.

“Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet,” jelasnya.

“Kami tidak percaya bahwa rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut apa yang disampaikan Google berlebihan.

“Ancaman itu sangat berlebihan, kalau mereka tidak menayangkan produk berita yang bertanggungjawab, tetapi dipenuhi dengan konten tidak benar atau hoaks, kan ada peraturan pelarangan juga terkait itu,” kata Usman.

“Mereka bertanya, apakah itu kewenangan mereka untuk melakukan kualifikasi berita, karena mereka tidak punya kewenangan. Maka, kami ubah mereka tetap harus menurunkan konten hoaks itu, tetapi berbasis pelaporan masyarakat maupun Dewan Pers,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati