Mitrapsot.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan bela sungkawa atas meinggalnya DK (38), pelaku narkoba yang dianiaya oleh anggota Direktorat Narkoba.
“Kami dari Polda Metro Jaya khususnya kepada keluarga korban turut prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (29/7/2023).
Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya berjanji akan mengusut kasus tersebut dan memproses pelaku yang berstatus sebagai anggota kepolisian.
“Bagian daripada komitmen pimpinan Polda Metro Jaya Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa,” tutur dia.
Perlu diketahui, seiring dengan penyelidikan yang dialkukan, polisi pun menetapkan 7 tersangka dari 9 orang terlibat.
“Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota masih menjadi buron.
“Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com