palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Namun gugatan itu kini resmi dicabut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan itu pada hari ini.
Menurut keterangan hakim ketua PN Jakarta Pusat, Panji melalui kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan terdaftar pada 20 Juli. Hakim menerima surat tersebut pada 21 Juli, sehari kemudian.
“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilansir dari CNN Indonesia.
Gugatan Panji kepada Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat sebelumnya telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan yang ia layangkan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dinilai berisi fitnah.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan bahwa gugatan Panji tersebut masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang saat ini terlibat sejumlah kasus berkaitan dengan posisinya sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com