Bisakah Rocky Gerung Dilaporkan Tanpa Adanya Tindakan Jokowi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri diketahui menolak laporan relawan Jokowi karena ingin menelaah.

Dalam hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw) Aan Eko Widiarto mengungkapkan bahwa dalam pidana terdapat dua delik yaitu delik aduan dan delik biasa.

“Delik aduan itu ya, di KUHP seperti itu. Yang mengadu itu yang merasa dirugikan. Itu kaya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dulu yang masalah kerbau itu, kan Pak SBY sendiri yang ngadep ke polisi,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

“Prinsipnya delik itu kan ada dua, ada aduan, ada delik umum atau biasa,” imbuh Aan.

Aan lantas mengatakan tindak pidana yang dapat dikategorikan debagai delik biasa dicontohkan pencurian yang tertangkap basah. Sehingga laporan dapat langsung ditindak secara hukum.

“Kalau delik biasa, ada atau tidak ada yang melaporkan, ya misalnya polisi melihat orang mencuri, itu polisi bisa langsung menangkap. Delik aduan harus yang bersangkutan merasa bahwasanya martabatnya direndahkan, nah yang tahu ukuran martabat seseorang itu kan orangnya sendiri. Hukumnya yang mengatur bahwa jenisnya delik aduan untuk penghinaan,” ujar Aan.

“Bukan karena polisi tidak mau terima laporan. Tapi karena sifatnya itu delik aduan. Kalau nerima malah keliru, malah bisa dipraperadilankan dan malah kalah,” sambung dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati