Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Puluhan hingga ratusan baliho dengan nuansa politik tersebar di setiap sudut jalan di wilayah Kabupaten Pati. Tak jarang baliho tersebut, juga sengaja dipasang di kawasan yang dianggap terlarang di Kabupaten Pati.
Meskipun secara kebijakan dengan jelas dicantumkan kategori kawasan zona dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2017, tampaknya hal tersebut cenderung diabaikan.
Berdasarkan keterangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disampaikan melalui Kabid Tibumtranmas, Djuharianto Soegondo menyatakan titik lokasi favorit yang dijadikan tempat memandang baliho diantaranya yakni kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, Jalan Sudirman, Halte Puri dan beberapa titik lainnya.
Pihaknya mengungkapkan mayoritas jenis baliho yang dipasang yakni dari salah satu parpol atau bahkan Bacaleg untuk memberikan ucapan hari-hari besar.
“Titik lokasi yang paling banyak adalah di Sudirman sama di alun-alun tapi sekarang sudah kita tertibkan, kalau kemudian ada kelihatan ya kita tetap tertibkan. Kalau dulu mungkin sangat banyak tapi saat ini sudah jarang sekali,” ungkapnya saat ditemui belum lama ini.
Lebih lanjut, berdasarkan data sitaan hasil operasi yang diselenggarakan mulai dari Januari hingga Juli 2023 pihaknya telah mengamankan ratusan reklame yang terbukti melakukan pelanggaran.
Setidaknya sebanyak 414 baliho yang sekitar 42 diantaranya merupakan baliho bernuansa politik yang melanggar kawasan zona merah di Kabupaten Pati.
“Untuk February 1 kali, Maret itu 4 kali, April kosong, Mei 5 kali itu hasil 246 banner, Juni 1 kali 20 banner, Juli 4 kali 99 banner. Total keseluruhan 12 kegiatan dengan 414 banner. Untuk datanya penertiban baliho Parpol 42 partai terakhir sampai Juli ini,” jelasnya.
Sementara untuk lokasi zona merah lain yang masih menjadi tempat pemasangan baliho yakni tiang lampu lalu lintas, pohon-pohon di pinggir yang dipasang dengan cara dipaku, jembatan, instansi pendidikan, instansi pemerintahan dan lain sebagainya. (*)