palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Diskusi mengenai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadi menarik dan tidak pernah selesai, bahkan indikasi kemerdekaan swasta pelan tapi pasti dirampas dan tergilas.
Miniatur pendidikan di Indonesia di ranah perguruan tinggi negeri menjadi pilihan bagi banyak orang, dilihat karena perguruan tinggi negeri lebih bergengsi daripada perguruan tinggi swasta. Perguruan tinggi negeri juga dikenal dalam kualitas mutu pendidikan yang bagus daripada perguruan tinggi swasta, walaupun begitu tidak semua perguruan tinggi swasta lebih rendah kedudukannya dari perguruan tinggi negeri, banyak juga perguruan tinggi swasta yang kualitas mutu pendidikannya sudah bagus dan sepadan dengan perguruan tinggi negeri. Namun begitu perguruan tinggi negeri bukan tidak punya masalah mengenai pendidikannya, lahirnya kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) nampaknya mengisyaratkan permasalahan yang baru bagi para calon dan mahasiswanya serta calon masyarakat pendidikan. Terbitnya PTN BH tersebut membuat isu baru muncul ke permukaan mengenai komersialisasi pendidikan di ranah perguruan tinggi negeri, masalah tersebut berdampak kepada mahasiswa yang kurang beruntung karena biaya-biaya pendidikan yang mahal. Karena adanya isu permasalahan tersebut, termasukan semakin besarnya tambahan kuota jumlah prodi dan mahasiswa yang dikelola PTN BH
Komersialisasi pendidikan berorientasikan uang, dalam hal ini diartikan bahwa akses terhadap pendidikan tidak lagi menjadi publik, namun akses pendidikan mengarah ke ranah privat. Hal itu dikarenakan mahalnya biaya-biaya pendidikan yang mengakibatkan beberapa kelompok saja yang bisa mengaksesnya. Dengan adanya kegiatan tersebut maka jelas komersialisasi pendidikan memberikan diskriminasi dalam ranah pendidikan nasional menjadi nyata dan terang benderang.
Menurut Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terdapat tiga pola pengelolaan PTN, yaitu: 1) PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya (dikenal dengan PTN Satker), 2) PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), 3) PTN sebagai Badan Hukum (BH). Penetapan PTN BLU dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas asal usul Menteri, sedangkan PTN BH dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
- Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
- Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
- Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
- Hak mengelola dana secara mandiri, trasnparan, dan akuntabel;
- Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
- Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;
- Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi.
Kewenangan yang mutlak sesuai ayat (1) akan memicu berkembangnya lembaga pendidikan yang berorientasi pada bisnis, dan akan terciptanya kerajaan kecil di setiap lembaga pendidikan yang sudah berbadan hukum.
Pendidikan berusaha dijadikan sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan. Hal ini tentu saja akan menyebabkan pendidikan diliberalisasi, sehingga pendidikan menjadi suatu komoditas yang dilepas saja ke dalam mekanisme pasar tanpa adanya tanggung jawab dari negara. Dalam bahasa Latin kata pendidikan berasal dari dua kata. Pertama, Educere yang berarti ‘melatih’ atau ‘membawa keluar dari’. Kedua, Educare yang berarti ‘melatih’ atau ‘memelihara’. Makna di atas menunjukkan bahwa pendidikan adalah proses mengubah manusia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam sudut pandang yang lebih emansipatoris, pendidikan tidak semata-mata hanya dilihat sebagai upaya mengubah manusia yang tak berpengetahuan menjadi berpengetahuan. Pendidikan juga dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari penindasan. Cita dari negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam konstitusi juga merupakan visi bagi pencapaian kemerdekaan yang permanen dimana Indonesia yang sebelumnya tertindas menjadi Indonesia yang merdeka secara utuh tapi semakin tidak jelas.
PTN BH tentu akan mementingkan dan memfokuskan pada bagaimana cara memperoleh mahasiswa dan biaya untuk operasional PTN. Ketika pimpinan memfokuskan pada cara bagaimana mendapatkan mahasiswa dan dana, maka akan banyak perusahaan-perusahaan seperti franchise dan lain sebagainya untuk menanamkan modal pada PTN Berbadan Hukum. Seketika itulah maka kampus yang sejatinya sebagai tempat ditanamkannya roh pendidikan dengan memperhatikan lingkungan sekitar supaya tidak terjadi kesenjangan dan penindasan, berubah menjadi sebuah perusahaan yang memperlihatkan nilai kompetitif tanpa memperhatikan situasi dan kesenjangan yang terjadi di sekitarnya. Ketika perusahaan-perusaan seperti franchise makanan masuk ke PTN, maka kampus swasta akan punah seiring dengan tumbuh suburnya perusahaan-perusahaan di kampus.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com