palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) berbicara terkait dengan pemecatan kepada oknum karyawan DE (28) yang menjadi tersangka kasus teroris di Bekasi, Jawa Barat.
“Jika nanti oknum karyawan KAI yang terduga terlibat tindak kejahatan terorisme secara sah dan berkekuatan hukum tetap melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut, maka manajemen KAI akan mengenakan sanksi berupa pemecatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari Detik News, pada Selasa (15/8/2023).
KAI mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung aksi Polri dalam melakukan pencegahan radikalisme.
“KAI menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung terkait penegakan hukumnya,” ucapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan DE pernah bergabung dengan jaringan Mujahidin Indonesia Barat (MIB) pimpinan WM yang sudah pernah ditangkap. Namun saat itu jemaah MW bubar dan pengikutnya tersebar.
Dua tahun sebelum tergabung bersama PT KAI, DE berbaiat kepada amir ISIS Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi pada 2014.
“Jadi setelah dia awal tadi pertama dia bergabung dengan MIB di Bandung menjadi jamaah di WM yang sudah ditangkap itu, kemudian 2014 dia menyatakan baiat tunduk kepada amir ISIS kemudian 2016 baru dia terdaftar sebagai karyawan PT KAI,” ujar dia.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com