palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung memastikan bahwa sebanyak 4.467 pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu mendatang.
Dimana sebanyak 4.467 orang tersebut diantaranya adalah penyandang disabilitas fisik sebanyak 2.057, disabilitas intelektual sebanyak 258, disabilitas sensorik mental 962, disabilitas sensorik wicara 452, disabilitas sensorik rungu 247, dan disabilitas sensorik netra 491.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pun telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diantaranya terdiri dari 4.467 pemilih disabilitas tersebut.
“Pada penetapan rekapitulasi itu, kita tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 616.057 orang, dan 4.467 itu pemilih dari penyandang disabilitas,” kata Ketua KPU Temanggung, Yusuf Hasyim.
Meski tak akan ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas, namun pihaknya memastikan jika mereka akan bisa menyalurkan hak pilihnya nanti.
“Untuk pemilih disabilitas ini kita tidak buat TPS khusus, jadi dengan perlakuan yang sama dengan TPS lain, karena TPS kita bisa digunakan oleh semua orang, termasuk yang disabilitas, jadi TPS khusus itu hanya di Rutan,” imbuhnya.
KPU Temanggung juga akan menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara nanti. Sehingga tak ada hal yang perlu dikhawatirkan, terlebih surat suara juga dibuat dengan desain yang memudahkan bagi pemilih disabilitas.
“Nanti ada petugas khusus yang melayani pemilih disabilitas, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas, serta menyediakan kursi roda dan alat bantu jalan atau kruk,” jelasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com