palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wanita bernama Rihanah dan mantan menantunya Rozi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinahan.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskirum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, dikutip dari Detik News, pada Kamis (24/8/2023).
Dalam hal ini, kasus ini bergulir ketika mantan suaminya dan ibu kandungnya ke polisi pada Januari 2023.
Menerima laporan tersebut, polisipun berkomitmen akan menuntaskan kasus dengan cepat.
“Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” kata dia.
Penetapan tersangka kepada keduanya ini berdasarkan penyidikan dan terbukti melanggar pasal 284 KUHP.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” ujarnya.
“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, mantan istri Rozi, NR melaporkan Rozy dengan dugaan perzinahan didampingi oleh tim 911 Hotman Paris.
“Kita mendampingi Saudari NR membuat laporan terkait dugaan perzinaan yang dilakukan Saudara RZ dan Saudari R,” kata perwakilan tim 911 Zahra Amelia pada Senin (30/1).
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com