Turis Asing Wajib Bayar Rp150 Ribu untuk Masuk Bali Per Februari 2024

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Turis asing yang hendak masuk ke wilayah Bali nantinya wajib membayar pungutan Rp150.000.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun. Ia mengatakan aturan itu akan berlaku mulai bulan Februari 2024 mendatang.

“Bulai Februari 2024,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sedangkan mengenai cara pembayarannya saat ini masih dalam tahap pengkajian. Nantinya setelah diputuskan, tata cara pembayaran itu akan dimasukkan dalam Peraturan Gubernur.

Pungutan rencananya akan ditarik melalui pintu masuk Bali seluruhnya, dari mulai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

“Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa,” ucapnya.

Aturan baru itu akan disosialisasikan kepada para turis asing. Semua pihak juga diminta turut menginformasikan pungutan tersebut, utamanya pariwisata.

Pungutan itu sebelumnya sudah diwacanakan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dan berlaku bagi para turis asing yang masuk secara langsung maupun melalui daerah. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati