palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengizinkan kampanye di tempat pendidikan. Dalam hal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) berharap agar kegiatan tersebut sebaiknya dihindari.
“Sebagai warga negara yang baik kita ikut aturan pemerintah, kampanye boleh saja dilakukan asal merupakan pendidikan politik yang baik, bertanggungjawab dan jauh dari ujaran kebencian. Namun sebaiknya saya kira dihindari, bolehkan tidak selalu harus dilakukan,” kata Gus Fahrur.
Pria yang kerap disapa dengan Gus Fahrur mengatakan lembaga pendidikan tidak berkubang dengan dunia politik.
“Jangan ada jor-joran antarsekolah yang mengundang salah satu capres tertentu saja, siswa satu sekolahan saja tentu bisa saling beda pilihan, jangan sampai terdampak polarisasi Pemilu 2024,” ucapnya.
“Harus diperhitungkan dampak negatif kemungkinan terjadi konflik kepentingan antar-pemimpin di bangku sekolah dan gedung perguruan tinggi,” imbuh Gus Fahrur.
Ia menyebut seharusnya ada aturan yang dapat membatasi lembaga pendidikan dijadikan sebagai lokasi kampanye.
“Kegiatan kampanye atau kedatangan kandidat jangan mengganggu jadwal pelajaran yang telah disusun secara baik oleh pihak sekolah,” kata Gus Fahrur.
Perlu diketahui sebelumnya, MK memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah, akan tetapi membolehkan kampanye di sekolah.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com