Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – BPJS Kesehatan menggelar rekonsiliasi Triwulan II Tahun 2023 dengan Pemda Pati, Rembang, dan Blora, pada Jumat (25/08). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian data penerimaan iuran wajib PNS Daerah.
Rekonsiliasi Iuran Wajib ini dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari KPPN dan BPKAD. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, KPPN Kab. Pati, Asisten Pemda Pati, Blora dan Rembang dengan didampingi OPD yang menjalani fungsi pembayaran iuran JKN.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan pemotongan dan penyetoran iuran wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayarkan sesuai dengan perhitungan dari berbagai pihak yaitu KPPN, BPKAD dan BPJS Kesehatan, Adapun kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun empat kali yaitu setiap tiga bulan sekali (Triwulan).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang pembayaran iuran dan yang bertanggung jawab membayarkan iuran, pemerintah daerah mempunyai kewajiban yang besar dalam keberlangsungan Program JKN, sedangkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasioan (JKN ) mempunyai kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi pembayaran iuran wajib bagi PNSD guna memastikan iuran yang dibayarkan sesuai.
Salah satu undangan, Dwi Wahyuni Asisten 3 Sekda Kabupaten Rembang dalam kesempatan yang sama menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban membayar iuran jaminan kesehatan yang sudah diatur dalam regulasi. Menurutnya, Pemda berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan iuran setiap bulannya.
“Pemerintah Daerah bertanggungjawab penuh dalam pembayaran iuran wajib untuk PPU PNSD baik 4% yang disubsidi dari Pemda maupun 1% yang dipotong dari gaji PNSD, Peran kejaksaan dalam membantu keberlangsungan Program JKN-KIS ini ialah dengan lebih mendorong tingkat kepatuhannya.” tutur Dwi.
Tak sampai di situ, Dewi juga mengatakan bahwa semua pihak mempunyai tanggung jawab agar program JKN ini terus berlanjut, jika iuran tidak dibayarkan dengan benar maka dampaknya besar dan merugikan berbagai pihak dan yang lebih besar lagi untuk masyarakat biasa yang kurang mampu karena BPJS Kesehatan itu gotong-royong untuk menolong, dan harus menjadi perhatian semua pihak.
“Tentu Pemda mempunyai peran besar dalam keberlangsungan program JKN ini yang saya rasa sangat bagus sekali untuk meningkatkan derajat taraf hidup orang banyak, bukan hanya iuran PNSD yang menjadi kewajiban kami tetapi kami juga mempunyai tanggung jawab membantu pembayaran iuran bagi masyarakat yang tidak mampu atau yang dikenal penerima bantuan iuran ( PBI ) yang kami alokasikan dari APBD kami, ” pungkasnya.
Kegiatan rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk mengetahui penerimaan iuran yang telah dicatat oleh BPJS Kesehatan berdasarkan surat setoran dari KPPN. Jika terdapat perbedaan, maka dapat dilakukan koreksi sesuai hasil rekonsiliasi oleh masing-masing pihak dan dilakukan pemantauan terhadap koreksi tersebut. Hasil rekonsiliasi berupa kesepakatan angka yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto menyatakan harapannya terhadap peran dari pemerintah daerah dan kepatuhan regulasi yang ada untuk kesinambungan yang berdampak pada pelayanan kesehatan JKN-KIS Bagi Aparatur Sipil Negara yang bertugas di daerah beserta keluarga.
“Kami harapkan komitmen bersama bagi semua pemangku kepentingan untuk mendukung kesinambungan Program JKN di Pemerintahan Daerah melalui rekonsiliasi data iuran wajib. Mudah mudahan dengan pertemuan ini Akurasi data iuran wajib akan selalu konsisten kita tingkatkan,” tutup Wahyu.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com