palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tiga oknum prajurit TNI diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Aceh yang bernama Imam Syakur hingga meninggal dunia.
Dalam hal ini, Jenderal Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf AD (KSAD) meminta agar Polisi Militer dapat memberikan hukuman seberat-beratnya.
“Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari, dikutip dari Detik News, pada Selasa (29/8/2023).
Brigjen Hamim menyebut Jenderal Dudung memberi perhatian besar atas kasus tersebut.
“Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh 3 orang oknum prajurit, Kasad memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” tuturnya.
Ketiga pelaku itu diantaranya, Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa yang telah dilakukan oleh 3 orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh Kasad agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat,” ujar dia.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan saat melakukan penyiksaan, ketiganya berpura-pura menjadi polisi.
Mereka menangkap korban dengan dalih Imam menjual obat ilegal.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” ujarnya.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com