Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Bumdesma di Bumi Mina Tani, pada Selasa (5/9) malam.
Dalam hal ini, Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menjelaskan tiga tersangka ini diantaranya R yang menjabat sebagai Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati. Kemudian HS Dirut PT. Mitra Desa Pati ( PT MDP). Dan RA Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati ( PT MBSP).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pati. Nampak dari foto yang diterima tim Mitrapost, mereka ditampilkan dengan menggunakan rompi oranye.
Erwin mengatakan penetapan tersangka pada tiga oknum ini dilakukan setelah meminta keterangan beberapa saksi dan pemeriksaan alat bukti.
“Tiga tersangka kami tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa alat bukti,” kata Erwin.
Perlu diketahui sebelumnya, pemeriksaan BPK menyatakan ketiganya melakukan perbuatan menyimpang yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp1,516 miliar.
“Salah satunya adalah hasil pemeriksaan BPK. Bahwa ada potensi kerugian Rp 1,5 miliar,” imbuh dia.
“Sebelum menetapkan tersangka kami juga memiliki keterangan dari ahli. Yakni pihak BPK, imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com