KPK Pecat Petugas Rutan yang Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan pelecehan seksual resmi dipecat per tanggal 7 September 2023.

Hukuman disiplin itu diberikan usai penyelidikan dilakukan atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh petugas rutan berinisial M.

“KPK menyatakan bahwa Sdr M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Selain itu, M juga dinilai telah melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, kini pihak KPK juga secara paralel masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan suap atau gratifikasi di rutan.

Dewas KPK selama Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 menemukan praktik pungutan liar (pungli). Dari temuan itu, KPK lalu melakukan penyelidikan untuk mencari dugaan tindak pidana berupa suap atau gratifikasi dalam praktik pungli tersebut.

Ada sebanyak 187 saksi dari unsur internal, dan tahanan yang telah dimintai keterangan.

“Seluruh proses ini tentunya sebagai keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya,” ujarnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati