Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polresta Pati sudah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) kasus hutan sosial di Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo. Laporan tersebut masih terus didalami.
“Kasusnya masih proses pendalaman,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat dimintai keterangan, Rabu (13/9/2023).
Ia menyebutkan, bahwa sudah ada enam saksi yang diperiksa terkait laporan tersebut. Namun, Onkoseno tak menyebutkan siapa enam saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
“Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil. Kalau dari jumlahnya itu ada enam orang,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Perhutani. Mereka ke sana guna meminta aturan-aturan dasar yang nantinya bakal didalami lebih lanjut.
“Kita minta beberapa aturan-aturan dasar yang nantinya disitu akan kita pelajari dan kita dalami dari aturan tersebut. Artinya bisa kita jadikan sebagai bahan untuk menindaklanjuti terkait dengan aduan masalah hutan sosial,” sambungnya.
Untuk diketahui, permasalahan hutan sosial di Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo tersebut terjadi perselisihan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa. Bahkan perselisihan itu sudah terjadi setahun lamanya dan tidak kunjung selesai.
Menurutnya, proses ini tidak bisa secepatnya selesai. Pasalnya, pihaknya harus mengumpul bukti satu per satu.
“Kita tidak bisa menargetkan dengan waktu, tapi langkah demi langkah. Seperti contohnya, minggu ini kita mendapatkan informasi yang apa,” paparnya. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com