Pegawai ASN yang Ditunjuk Panitia Pemilu dan Pilkada Wajib Izin Pimpinan Instansi

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditunjuk untuk menjadi kepanitiaan ataupun keanggotaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus wajib ijin kepada pimpinan instansi terkait.

Selain itu, juga diperbolehkan izin kepada atasan secara langsung  minimal jajaran pada eselon tiga.

Hal tersebut dilakukan lantaran sesuai kebijakan yang telah ditetapkan dan disetujui dari sebelum-sebelumnya. Dengan demikian, pegawai ASN sudah paham dan tahu menahu mana yang harus dipenuhi dan mana yang tidak boleh dilanggar.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono menyebutkan kepanitiaan dan kepengurusan tersebut meliputi beberapa kategori.

Baca Juga :   Hore, THR ASN Pati Cair Pekan Ini

Sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Kemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“ASN yang ditunjuk sebagai beberapa kategori ada PPK, PPDP, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara, itu wajib mendapatkan izin,” sebut dia.

“Untuk izin kepada pimpinan instansi terkait khususnya, atau bisa juga atasan langsung yang bersangkutan, dengan ketentuan tertantu,” tambahnya.

Lanjut, dengan keterangan tersebut pastinya telah dilakukan beberapa pertimbangan yang tentu saja banyak. Utamanya lantaran tugas dan kewajiban menjadi pegawai ASN yang tidak terabaikan begitu saja, mengingat menjadi panitia pemilu dan pilkada tidak ringan.

“Pertimbangannya itu tentu saja sangat banyak, terutama itu agar tugas-tugas sebagai pegawai negeri tidak terabaikan apalagi tidak dikerjakan. Coba dipikirkan, menjadi pelaksana pemilu dan pilkada memang tidak ringan dan tidak mudah,” lanjut dia.

Baca Juga :   Terdapat Dugaan 3.697 ASN Pati Mendapatkan Bansos

“Kareana kan sejak nanti dilakukan pendaftaran hingga masa kampanye dan pemilihan langsung, paling tidak membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan. Belum lagi ditambah masa penjaringan, penghitungan suara hingga penetapan pemenang, bisa jadi enam bulan merupakan proses paling cepat, seperti itu,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati