Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rencana pembangunan jalan baru yang menjadi akses Desa Sukobubuk menuju Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo batal direalisasikan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Hasto Utomo menjelaskan pembatalan tersebut dikeluarkan dari rencana proyek pembangunan pada tahun 2022 lalu.
Ia mengungkapkan dibatalkannya rencana pembangunan merupakan instruksi langsung dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk mengeluarkan kembali Surat Keputusan (SK) baru.
“Dulu itu diusulkan tahun 2021, begitu kami buka dan akan dikerjakan tahun 2022 kemarin ternyata ada arahan dari BPK untuk dikeluarkan dari SK,” ungkapnya pada Selasa, (19/9/2023).
Alasan lagi yang memperkuat pembatalan tersebut, yakni status tanah yang akan dibangun jalan tidak sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Ia menuturkan dari keseluruhan jalan yang akan dibangun yakni 7 KM tersebut, mayoritas merupakan masuk kedalam lahan Perhutani. Sementara itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Perhutani guna pengurusan izin pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Sejauh ini kita sudah koordinasi dan menunggu dari BPKAD untuk dapat komunikasi dan melobi Perhutani agar aset bisa diberikan ke Kabupaten,” jelas Hasto.
Pihaknya menuturkan rencana pembangunan jalan tersebut, dianggap krusial bagi kebutuhan warga masyarakat. Mengingat jalur tersebut, dapat dijadikan sebagai akses tercepat warga Desa Wangunrejo dan Desa Sukobubuk ketimbang putar balik hingga sejauh 7 Kilometer.
“Justru lebih dekatnya dan kenalnya mereka malah Kudus, ketimbang mereka ke Pati kan,” terangnya. (Asy)