palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Guru les berinisial SO (40) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap remaja berkebutuhan khusus usia 15 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto mengungkapkan bahwa ancaman hukuman SO akan diperberat karena ia merupakan pendidik.
“Ada pemberatan di Pasal 82 ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3 ancaman hukuman. Hal itu diatur undang-undang karena dia tenaga kependidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto, dilansir Antara, Jumat (22/9/2023).
Jaksa memperberat hukuman karena korban seorang penyandang disabilitas.
“Alasan lain korban penyandang disabilitas,” ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SO terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengajar, tenaga kependidikan, atau orang tua kandung, penambahan dari ancaman pidana,” ujarnya.
Seluruh barang bukti akan menjadi petunjuk sehingga kasus layak dikategorikan sebagai P21.
“Barang bukti ada sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami sudah layak P21,” kata Sunarto.
“Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan terhadap korban. Ahli mengatakan seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyatakan pelaku melakukan aksinya saat berada di rumah korban. Kasus mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. Itu kurang lebihnya peristiwanya,” kata Kompol Hasoloan.
“Iya. Bercerita sama orang tuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (tersangka) tidak mengakui,” ucap Hasoloan.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com