Polresta Cilacap Tetapkan Siswa SMP Pelaku Bully Jadi Tersangka

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaku bullying berinisial MK (15) dan WS (14) yang berasal dari SMP Negeri 2 Cimanggu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang dilakukan terhadap FF (14).

Polresta Cilacap melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menyebut penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga rekaman video yang beredar di media sosial.

“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” paparnya.

Sebelumnya, video yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan siswa SMP terhadap seorang siswa lainnya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Pelaku nampak tak segan memukul, menyeret, menginjak, bahkan menendang berkali-kali korban hingga tersungkur. Sementara korban terlihat tidak melawan sama sekali. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati