Terbukti Melanggar Rambu Lalu Lintas di Simpang Godhi dan RSUD Soewondo Pati, Siapa yang Berhak Memutuskan? 

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bagi masyarakat khususnya pengguna jalan yang berkendara roda empat atau lebih jika terbukti melanggar rambu larangan lalu lintas di simpang tiga Godhi dan simpang empat RSUD Soewondo Pati dari arah timur menuju jalan Sunan Kalijaga dinyatakan melanggar aturan.

Faktanya, sebelum diberlakukan penilangan, masyarakat yang melanggar akan diberikan edukasi terlebih dahulu. Akan tetapi, untuk saat ini langsung dilakukan penilangan dan utamanya akan membayar denda.

Berdasarkan keterangan dari Eko Budi Santosa selaku Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyampaikan bahwasannya penilangan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, kepolisian akan melibatkan Dishub Pati. Sedangkan yang akan menutuskan untuk membayar denda adalah hakim pengadilan.

Baca Juga :   Menjelang Arus Balik, Lalu Lintas Pati Kota Sepi

“Dan kami sudah sering melakukan penindakan dan penilangan kepada pengendara yang melanggar. Dan itu sudah ada yang pernah ditilang,” katanya.

“Penilangan itu dilakukan kalau mereka sudah melanggar rambu ya diberikan edukasi, dan kalau sudah diberikan edukasi ditilang. Tapi kalau sudah ditilang ya harus membayar denda. Dan membayar dendanya di pengadilan,” imbuh dia.

Lanjut, kewenangan denda pelanggaran tersebut akan ditetapkan oleh hakim pengadilan. Baik denda itu sesuai dengan aturan yang berlaku hingga adanya pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Dengan penjelasan, pelanggar akan dikenakan pasal sesuai aturan yang berlaku dengan jenis pelanggaran rambu lalu lintas di simpang tiga Godhi dan simpang empat RSUD Soewondo Pati dari arah timur menuju jalan Sunan Kalijaga

Baca Juga :   Tilang Elektronik di Pati Masih Semi Manual

“Nanti tinggal penetapan hakim, jadi misal kalau ada yang melanggar rambu-rambu sanksinya berapa, misal berapa ratus ribu gitu maksimalnya. Dan itu nanti yang menetapkan hakim. Mungkin maksimal sesuai aturaj yang berlaku, atau mungkin karena ada pertimbangan tertentu mungkin Rp500 ribu dikurangi Rp400 ribu, itu pokoknya udah kewenangannya hakim,” jelas dia.

“Kalau di kami, Dishub Pati sendiri dan kepolisian hanya menetapkan yang bersangkutan. Dengan identitas ini melanggar pasal sekian-sekian di jalan Sunan Kalijaga,” tutup Budi. (*)