Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengungkapkan pentingnya melakukan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) atau disebut juga Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) bagi pemilik kendaraan utamanya dilingkungan Kabupaten Pati.
Eko Budi Santosa, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, menyampaikan bahwasannya pelaksanaan Uji KIR wajib dilakukan secara berkala maupun rutin.
Dengan catatan, wajib minimal dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sekali, ataupun selama dua kali dalam setahun.
“Setiap pemilik kendaraan, itu wajib melakukan atau melaksanakan uji KIR secara berkala atau secara rutin setiap enam bulan sekali. Atau selama dua kali dalam satu tahunnya,” kata dia.
Menurutnya, tujuan pelaksanaan tersebut merupakan cara ampuh guna mengetahui sebuah kendaraan bermotor tersebut masih layak ataupun tidak.
Selain itu juga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas, yang mana dikarenakan oleh ketidaklayakan pada kendaraan maupun kendaraan yang tidak pernah melakukan Uji KIR. Lantaran pentingnya keselamatan.
“Jadi itu tetap dilakukan, karena kesadaran masing-masing akan pentingnya keselamatan itu. Untuk mengetes, mengecek juga bahwa kendaraan tersebut masih layak atau tidak layak,” lanjut Budi.
Sementara itu, Budi juga menyinggung terkait kendaraan yang melaksanakan Uji KIR. Yang mana sebagian besar kendaraan di Kabupaten Pati sudah melakukan pengujian dan adapula yang belum. Meskipun demikian, Dishub Pati akan terus berupaya bagi pemilik kendaraan untuk wajib melajukan Uji KIR.
“Terkait kendaraan yang melaksanakan Uji KIR itu sebagian ada yang sudah melaksanakan, dan sebagian besar ada yang belum. Akan tetapi, kita akan terus berupaya, agar masyarakat yang memiliki kendaraan wajib pengujian,” tutupnya. (*)