palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Beberapa waktu ini, harga gula konsumsi di pasar mengalami kenaikan hingga mendekati Rp16.000 per kilogram.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan kenaikan harga gula konsumsi terjadi karena adanya penyesuaian harga pokok produksi (HPP) di tingkat produsen sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 17/2023.
“Salah satu penyebab kenaikan harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen ialah penyesuaian Harga Pokok Produksi [HPP] di Tingkat Produsen,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Sebagai informasi, HPP di tingkat produsen saat ini berada di angka Rp12.500 per kilogram. Sedangkan harga sebelumnya berada di angka Rp11.500 per kilogram.
Sementara itu, harga gula konsumen di tingkat konsumen saat ini Rp14.500 per kilogram dari yang sebelumnya Rp13.500 per kilogram. Sedangkan khusus wilayah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan) harga berada di angka Rp15.500 per kilogram.
Penyesuaian harga gula ini, jelas Arief, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional.
Selain itu, juga berkaitan dengan penyesuaian biaya produksi dan sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha. Sehingga harapannya bisa menciptakan pangan Indonesia yang kuat dan berdaulat.
“Musim giling itu tahun lalu harga gula Rp11.500, tahun lalunya lagi Rp10.500. Badan Pangan Nasional mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian,” ujarnya.
Di lain sisi, pihaknya mendorong para pelaku usaha untuk bersama-sama membangun industri gula yang sehat. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com