Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Pati mengklaim pemberian santunan dan asuransi kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di wilayah Pati mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati, Nurvi Murdiyanto mengatakan selama tiga tahun yakni 2021 hingga 2023 per September tren santunan Laka lantas memang mengalami kenaikan yang cukup besar.
Pada tahun 2021 pihaknya mengungkapkan telah menyalurkan sebesar Rp42 miliar kepada korban Laka lantas. Sementara di tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar hampir 25 persen, yakni Rp52,4 miliar.
Sedangkan di tahun 2023 ini, hingga per September penyerahan santunan sudah meningkat sekitar 5,8 persen dengan total asuransi yang dibayarkan yakni sebesar Rp55,5 miliar.
“Turut prihatin ya untuk kasus kecelakaan yang ada di Pati, dari Jasa Raharja itu memberikan santunan baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Jumlah korban yang kita bayarkan itu setiap tahunnya itu mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan secara otomatis maka angka kecelakaan tersebut juga mengalami kenaikan. Ia menegaskan berkaitan dengan jumlah angka kecelakaan menjadi wewenang dari kepolisian di masing-masing wilayah.
Untuk diketahui Jasa Raharja Perwakilan Pati memiliki cakupan wilayah kerja di eks karesidenan Pati, yakni mencakup Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Grobagan dan juga Blora.
“Yang berhak untuk menyampaikan itu dari pihak kepolisian. Karena kita dibagi kewenangan untuk memberikan data kepada eksternal,” ujar Nurvi.
Sementara itu, untuk jumlah nominal asuransi yang dapat diberikan terhadap korban kecelakaan juga berbeda. Setiap korban Laka lantas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, maka maksimal akan mendapatkan biaya penanganan sebesar Rp20 juta.
Kemudian untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, akan mendapatkan maksimal uang santunan Laka lantas sebesar Rp50 juta. Dimana dana tersebut akan diserahkan kepada ahli waris dari sang korban.
“untuk luka-luka itu maksimal 20 juta, untuk meninggal dunia itu 50 juta dan itu sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan ya. Kalau yang luka tadi itu tidak semua mendapatkan 20 juta itu bukan. Jadi sesuai proporsional untuk biaya perawatan kesehatan di rumah sakit,” terang Nurvi. (Asy)