Sidang Vonis Hukuman Pelaku Ayah Bunuh Bayi di Pati Mundur

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Proses sidang perkara pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ayah di Pati terus bergulirnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati.

Diketahui sidang akan berlanjut pada pemberian vonis hukuman bagi pelaku yang semula dijadwalkan Senin, (9/10/2023). Namun dari pihak PN menyebutkan bahwa sidang vonis mengalami kemunduran dan baru akan kembali digelar pada Kamis, (12/10/2023) mendatang.

Melalui Aris Dwihartono, selaku Humas PN Pati mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan kepada pelaku berinisial MS hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

“Kalau tuntutan JPU itu penjara 20 tahun, dengan pasal yang dikenakan yakni 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana, dengan nomor perkaranya 144,” ungkapnya.

Penundaan pembacaan vonis tersebut lantaran majelis umum belum selesai dalam menjalankan proses musyawarah. Sehingga dimungkinkan pembacaan dakwaan mengalami kemunduran jadwal selama 3 hari.

Pihaknya menyebut, majelis umum perlu hati-hati dalam memutuskan hukuman dikarenakan kasus yang terjadi telah mendapatkan perhatian dari masyarakat secara luas.

“Karena musyawarahnya itu tidak cukup hanya sekali, materi dan perkaranya inikan menjadi banyak perhatian masyarakat,jadi harus hati-hati,” ujar Aris.

Sebagai informasi, pelaku MS melakukan pembunuhan kepada buah hatinya sendiri dengan cara yang cukup keji, yakni memasukkan ke jok motor. Tak cukup itu, MS juga membuang jasad bayi tersebut di sebuah sungai di Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo.

Semenjak berhasil dilakukan pengungkapan oleh pihak kepolisian, sontak kasus tersebut mendapat sorotan dari masyarakat hingga awak media di Kabupaten Pati bahkan Nasional. (Asy)