Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pada tahun 2023 ini, tidak semuanya petani tembakau di wilayah Kabupaten Pati utamanya yang berada di bawah naungan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dapat Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebagai informasi, bantuan yang diberikan di tahun 2023 yakni dalam bentuk sarana prasarana pertanian. Seperti pupuk maupun Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
Melalui Sekretaris APTI Kabupaten Pati, Sudarto menyampaikan bahwasannya hal itu terjadi lantaran anggaran dana setiap tahun terbatas. Sehingga distribusi bantuan akan dilakukan secara bergantian.
Dimana saat ini terdapat 36 kelompok petani tembakau Kabupaten Pati, dan kurang lebih yang belum mendapatkan bantuan sebanyak 50 persen. Akan tetapi, jika petani kedepannya sudah menerima bantuan bersumber DBHCHT maka tahun berikutnya tidak mendapatkan bantuan lagi.
“Kelompok petani tembakau di Kabupaten Pati sangat banyak, sehingga seluruh jumlah ada 36 poktan (kelompok tani). Sedangkan DBHCHT baru didapat mulai 2020, jadi belum tersentuh bantuan DBHCHT semua. Kurang lebih baru 50 persen,” kata Sudarto.
Sementara itu, saat disinggung bantuan dan jumlah dana yang diberikan pada petani tembakau, Sudarto mengatakan, pemberian bantuan dan jumlah dana yang diberikan berbeda-beda.
Contohnya saja, petani tembakau Mukti Rahayu tahun 2022 dahulu menerima bantuan alsintan cultivator. Sebab, tahun sebelumnya sudah menerima bantuan tersebut, maka di tahun 2023 ini akan mendapat bantuan dalam bentuk lain seperti pupuk dan unit sumur dangkal.
“Lihat saja, untuk kelompok tani Mukti Rahayu, pada tahun 2020 itu dapat mesin perajang. Lalu pada tahun 2021 memperoleh sepeda motor roda tiga, dan pada tahun 2022 dapatnya mesin cultivator, dan tahun ini dapatnya tiga unit sumur dangkal,” imbuh Sudarto.
Sebelumnya, selama tiga tahun terakhir DBHCHT berasal dari sumber dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang dicairkan untuk petani tembakau Pati. Dalam bentuk seperti hand rotary, mesin rajangan, timbangan digital, angkong, sepeda motor roda tiga, cultivator dan pupuk.
“Sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 ini, bantuan dengan rincian hand rotary sudah 21 unit, mesin rajangan 5 unit, timbangan digital 6 unit, angkong 12 unit, sepeda motor roda tiga sebanyak 21 unit, cultivator sudah 24 unit, dan pupuk 39 unit. Terbaru kami menerima sumur dangkal tiga unit,” lanjutnya.
Sebagai informasi, bantuan pada petani tembakau Pati atas dasar adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Terlebih, jika penggunaan DBHCHT diberikan bukan kepada petani tembakau, akan dipastikan stakeholder yang membidangi bertentangan dengan aturan yang telah berlaku. (*)