Sidang Lanjutan Suami Pembunuh Istri di Margoyoso Pati Digelar Besok

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami kepada istri yang merupakan warga Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati masing terus berlanjut hingga kini.

Mustain alias Gori yang merupakan pelaku pembunuhan akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa, (17/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Aris Dwihartoyo selaku Humas PN Pati mengungkapkan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan materi pembelaan oleh penasehat hukum dari terdakwa yakni Mustain.

“Kasus untuk atas nama terdakwa ya, itu ancamannya 14 tahun penjara, dan rencana Selasa Besok adalah Sidang pembelaan dari penasehat hukum terdakwa itu,” ungkapnya saat diwawancarai oleh palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Kamis, (12/10/2023).

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa terdakwa sudah dituntut dengan tuntutan hukuman selama 14 tahun penjara.

Melalui tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian.

“Terdakwa kemarin sudah dituntut dengan tuntutan itu tadi 14 tahun, bahwa terdakwa ini telah terbukti melakukan tindakan KDRT kepada istrinya,” sebut Aris.

Sebagai informasi, Mustain melakukan tindakan Kekerasan hingga menyebabkan sang istri meninggal pada sekitar Mei 2023 yang lalu.

Melalui agenda gelar rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh Polresta Pati pada Juli 2023 yang lalu, Mustain terpengaruh minuman keras dalam melakukan kekerasan tersebut. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati