Ada Hakim Bernafsu Putuskan Gugatan Mahasiswa Unsa soal Batas Usia Capres-Cawapres

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan bahwa terdapat hakim yang bernafsu untuk memutuskan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru dengan perkara nomor 90/PPU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Saldi mengatakan pembahasan dan perdebatan berjalan cukup alot, hingga terdapat salah satu hakim konstitusi yang mengusulkan pembahasan ditunda dan pemutusan perkara dapat dipikirkan dengan matang.

“Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” ujar Saldi.

Baca Juga :   Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terjaring OTT KPK

Akan tetapi, Saldi menyebut ada hakim yang terus mendorong, bahkan terkesan nafsu agar pekara cepat diputuskan.

“Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” lanjut Saldi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati