palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ada wacana bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana pungut pajak untuk ojek online (ojol) dan online shop (olshop).
Alasannya adalah karena untuk mendongkrak pendapatan daerah. Rencana pungutan pajak ojol dan olshop itu disampaikan oleh Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Menurutnya dua sektor itu masih potensial untuk dipungut pajak daerah.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Sandy Firdaus mengatakan Pemprov harus hati-hati.
“Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus hati-hati,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sebab, dikhawatirkan nantinya akan menyebabkan pungutan ganda. Sebab pemerintah pusat telah melakukan pemungutan melalui pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).
“Prinsip pajak itu enggak boleh berganda, itu prinsip utamanya,” jelasnya.
Pihak Pemprov pun diminta untuk membedakan mana yang merupakan objek pajak daerah dan pusat. Ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang bisa dijadikan rujukan.
Sehingga ada perbedaan yang jelas mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak pajak daerah mana yang jadi obyek pajak pusat,” jelasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com