Putusan Gugatan Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Heran MK Dapat Berubah Sekelebat

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan dirinya yang terheran karena baru melihat kali pertama Mahkamah Konstitusi dapat berubah sikap sekelebat.

Diketahui bahwa sebagian hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dan empat hakim konstitusi berbeda pendapat dalam putusan tersebut. Mereka diantaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Saldi juga mengaku heran dengan cepatnya perubahan putusan MK yang terjadi. Ia memandang putusan tersebut suatu hal yang aneh dan luar biasa, dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah Konstitusi berubah pendirian.

Baca Juga :   Ditolak MK, Jokowi Tegaskan Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ujar Saldi Isra di sidang MK, dikutip dari Detik News, pada Selasa (17/10).