Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ribuan petani hutan menggeruduk Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait hak petani hutan.
Pertama, mereka tuntut peta indikatif dan areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) harus segera direvisi. Kedua, semua KTH dan Gapoktanhut yang mengajukan permohonan Perhutanan Sosial harus disetujui dan ditetapkan menjadi 100 persen KHDPK PS sesuai dengan luas permohonan.
Ketiga, menolak Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor: 13/PER/DIR//08/2023 tentang pedoman kemitraan Perhutani pasal 7 ayat 1 huruf a. Keempat, semua KTH dan Gapoktanhut harus mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas garapan. Kelima, hentikan kriminalisasi terhadap anggota KTH dan/atau Gapoktanhut yang dilakukan oleh oknum Perhutani.
Sekitar 1.300 petani hutan yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) ini datang dari berbagai tempat di dua Kabupaten, yakni Pati serta Kudus.
Koordinator aksi, Supriyadi mengatakan, CDK Wilayah II DLHK Jawa Tengah tidak boleh menggembosi program hutan. Apalagi memprovokasi masyarakat untuk membuat KTH baru, sehingga mengakibatkan terjadinya benturan dengan KTH yang sudah ada.
“Saat ini ada 19 KTH yang tersebar di Kabupaten Pati. Sementara itu, Kabupaten Kudus ada 2 KTH,” katanya kepada awak media saat dimintai keterangan.
Ia mengaku, aksi ini akan berlanjut jika permintaan mereka tidak dipenuhi oleh CDK Wilayah II DLHK Jawa Tengah.
“Kalau ini tidak terpenuhi sesuai permintaan, kita membawa massa yang lebih besar, dan kemungkinan besar kita akan ke dinas provinsi atau Kementerian Pertanian dan LHK,” paparnya. (Emka)
Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com