Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berkas kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” katanya dilansir dari Kompas.

Selanjutnya, Bareskrim Polri harus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (PU), guna menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya. (*)