Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Praktek pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah dengan dalih alasan tertentu. Praktek ini tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.
Diduga kasus pungli terjadi di sekolah negeri di Kabupaten Pati. Dugaan itu muncul lantaran ada salah satu orang tua siswa yang mengeluh beberapa hal melalui pesan singkat dan tersebar di beberapa grup.
Beberapa keluhan itu diantaranya, iuran paguyuban sebesar Rp 20 ribu per orang tua murid guna membayar honorer dan kebersihan, tabungan wisata per siswa Rp25 ribu dimulai dari kelas 2. Yang terakhir, membeli LKS.
Menanggapi fenomena tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo mengatakan bahwa pihaknya tidak mengizinkan adanya iuran sukarela dari orang tua siswa.
Namun, Tulus memperbolehkan asal iuran tersebut tidak disebutkan nominalnya dan tidak ada jangka waktu yang ditentukan.
“Namanya sukarela itu tidak disebutkan nominalnya. Kemudian yang tidak bayar iuran ya tidak apa-apa. Tetap dilayani dengan sama. Kalau ancer-ancer kita ingin ini, itu boleh. Tapi tidak boleh sebutkan nominal. Lalu jangka waktu juga tidak boleh ditentukan,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).
Ia menambahkan, iuran sukarela yang diminta kepada orang tua siswa tidak boleh dikelola oleh sekolah itu sendiri. Tapi, lebih tepatnya dikelola oleh komite.
“Sekolah ini tidak boleh mengeksekusi sendiri. Tapi harus melalui komite. Pihak sekolah perlu ada koordinasi dengan komite bahwasanya ada guru honorer yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS,” paparnya. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com