Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dari puluhan tambang yang menyebar luas di berbagai kawasan Kabupaten Pati, hanya terdapat 19 Usaha Izin Pertambangan (UIP) sudah mengantongi perizinan.
Diketahui, UIP terbagi menjadi dua macam pengertian dengan tahapan yang berbeda-beda. Yakni yang pertama IUP Eksplorasi yang meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi (OP) merupakan tahapan kontruksi, penambangan, pengelolaan, pemurnian, pengembangan, serta pengangkutan dan penjualan.
Dwi Suryono, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria menyebutkan bahwasannya IUP Operasi Produksi diseluruh kawasan Kabupaten Pati sebanyak 10 dan IUP Eksplorasi ada 9.
Dengan rincian, teruntuk Kecamatan Sukolilo ada 2 IUP Operasi Produksi, di Kecamatan Kayen 3 IUP Operasi Produksi. Dan untuk Kecamatan Sukolilo ada 3 IUP Eksplorasi, Kecamatan Kayen ada 1 IUP Eksplorasi dan sisanya ada di kecamatan lainnya.
“Untuk pertambangan di Kabupaten Pati yang sudah berizin IUP OP itu ada 10 dan sudah berizin IUP Eksplorasi terdapat 9. Hasil akhir dari IUP Ekspolrasi ini nanti ada berapa jumlah sumber daya, dalam artian belum menghitung aspek ekonominya. Kalau sudah terhitung, maka namanya cadangan. Nah ini dihitung dari studi kelayakan. Jadi IUP Ekspolrasi itu masih harus ada satu tahapan lagi yang mana itu harus diurus dalam IUP Operasi Produksi,” kata Dwi.
Selain itu, ia juga menyinggung terkait material yang dijadikan operasi produksi dalam lahan pertambangan. Dimana rata-rata pertambangan di kawasan Pati hampir semuanya batu gamping.
Akan tetapi, tambah Dwi, batuan kars dinilai sudah pasti berbentuk gamping. Namun batu gamping belum tentu batuan kars.
Tak hanya itu, luasan tambang di beberapa kawasan yang di Kabupaten Pati tidak serta merta digunakan untuk pertambangan semua. Sehingga dalam artian dibagi menjadi beberapa tahapan maupun bagian untuk dikerjakan terlebih dulu.
“Luas IUP di Kecamatan Sukolilo itu ada 14,5 hektar, di Kecamatan Kayen itu 21 hektar. Tapi perlu dipahami juga luasan itu tidak serta merta semua ditambang, tapi ada tahapan. Ada yang namanya fase dia nambang dulu diarea bagian sini, sampai selese. Tapi kalau belum selese ya masih muter terus aktivitasnya di situ. Bahwasanya udah ada batas penambangan jadi bukan hanya di Pati saja, tapi ada yang di Grobogan, sebagian di Kudus. Jadi tentunya yang boleh dibudidayakan itu tentunya yang berada di luar kawasan itu,” tutup Dwi. (*)