Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) Tentang Pengembangan Fasilitas Pesantren sudah disahkan sejak (02/08/2023).
Akan tetapi, hal ini tentu sangat disayangkan. Pasalnya sejak disahkan Perda tersebut hingga saat ini belum berlaku dan terlaksana.
Keterangan ini disampaikan oleh Subhan selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
“Tinggal menunggu dilaksanakan. Perda Ponpes sudah disahkan nggeh, dan beberapa bulan yang lalu itu sudah diketok palu. Tapi sampai saat ini juga setelah Perda itu disahkan belum terlaksana untuk menfasilitasi pesantren,” ungkap Subhan.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan Perda Ponpes ini harus membutuhkan komunikasi dan koordinasi baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Pusat.
“Belum terlaksana ya mungkin butuh komunikasi dan koordinasi dari pihak pusat agar bantuan itu tidak terjadi overlighting apa yang telah diberikan Pemerintah Daerah, apa yang ditangani dan menjadi tanggung jawab pusat. Dan Pemda kan sifatnya menfasilitasi nggeh.” Kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mengaku belum mendapatkan surat edaran mengenai pelaksanaan pengembangan fasilitas pesantren.
Lantaran yang sudah mengetahui hal ini yakni dari Rabithah Maahid Islamiyah (RMI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan pihak lain yang terlibat.
“Kami juga belum mendapatkan surat edaran terkait pada Perda itu. Mungkin melalui RMI, FKPP, dan juga melalui pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mereka sudah tahu. Biasanya kami dikasih tau pada informasi ini. Tapi sampai saat ini belum ada,” imbuh dia.
Dengan demikian, Subhan berharap Perda Ponpes segera dilaksanakan guna memenuhi keinginan dan kebutuhan baik dari pendidikan, dakwah, pengembangan ekonomi pada santri maupun Ponpes.
“Ya kita sama-sama berdoa, semoga demgan adanya Perda ini yang akan memfasilitasi pondok pesantren kedepan bisa lebih baik, bisa lebih terpenuhi keinginan dan kebutuhan baik santri dan pondoknya. Baik itu dibidang pendidikan, dakwah, pemberdayaan ekonomi pesantren,” harap dia. (*)